Detail Artikel Jurnal

Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Serta Kontribusinya Pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuk Linggau (Studi Kasus Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Lubuk Linggau) Periode 2017-2021

Dini Ringgita Putri — Universitas PGRI Silampari
Pajak hotel retribusi jasa umum retribusi jasa usaha

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah di
Kota Lubuk Linggau. Populasi pada penelitian ini adalah laporan Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuk
Linggau. Sampelnya adalah target dan realisasi penerimaan pajak hotel, retribusi jasa umum, retribusi
jasa usaha, dan penerimaan PAD Kota Lubuk Linggau tahun 2017-2021. Data penelitian ini
menggunakan data sekunder. Teknik analisis data penelitian menggunakan metode kualitatif, dengan
memakai rumus rasio efektivitas dan rasio kontribusi. Hasil analisis menunjukkan bahwa besarnya
efektivitas pajak hotel pada Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuk Linggau pada tahun 2017-2021
sebesar 93,6% dan dikategorikan cukup efektif. Dan besarnya efektivitas retribusi jasa umum pada
Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuk Linggau pada tahun 2017-2021 sebesar 79,9% dan dikategorikan
kurang efektif. Sedangkan besarnya efektivitas retribusi jasa usaha pada Pendapatan Asli Daerah Kota
Lubuk Linggau pada tahun 2017-2021 sebesar 85% dan dikategorikan kurang efektif. Kontribusi pajak
hotel, retribusi jasa umum, dan retribusi jasa usaha pada Pendapatan Asli Daerah dari tahun 2017-2021
menunjukkan rata-rata dibawah 10%. Berdasarkan hasil perhitungan analisis efektivitas dan kontribusi
tersebut, Badan Pendapatan Daerah diharapkan melakukan ekstensifikasi dan insentifikasi pajak guna
meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah

  1. Fitra, H. (2019). Analisis Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah. Malang:
  2. CV IRDH. Malang: CV IRDH.
  3. Khudriyah. (2021). Metedologi Penelitian dan Statistik Pendidikan. Jatim: Madani.
  4. Mahmudi. (2016). Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM
  5. YKPN.
  6. Noor, J. (2017). Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana.
  7. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
  8. Daerah.
  9. Rosyada, A., Ermadiani, E., & Budiman, A. I. (2021). Analisis Atas Penerimaan Pajak Daerah
  10. Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Lubuklinggau (Doctoral
  11. dissertation, Sriwijaya University).
  12. Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif untuk penelitian yang bersifat: eksploratif,
  13. enterpretif, interaktif, dan konstruktif. Bandung: Alfabelta.
  14. Surya, A. A. (2020). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta
  15. Kontribusinya terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang
  16. (Doctoral dissertation, 021008 Universitas Tridinanti).